1. Keputusan Rektor No 633/UN21/HK/2024 Tentang Jam Kerja dan Presensi Pegawai
2. Pengajuan Cuti Non ASN
3. Tertib Administrasi Pengajuan Cuti
4. Panduan Aplikasi Presensi

WAKTU PRESENSI :

  • Libur

KETENTUAN PRESENSI :

  • Seluruh Dosen CPNS, PNS, Dosen PPPK dan Dosen tetap Non-ASN wajib presensi 2x (minimal 1x wajah)

  • Seluruh Tenaga Kependidikan ASN (CPNS, PNS, PPPK) dan Tenaga Kontrak Wajib presensi wajah 3x sesuai waktu presensi


Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Pegawai Universitas Jambi, di beritahukan per Tanggal 2 Januari 2026, Presensi WFA kembali pada Radius 10 KM //